TRIBUNNEWS.COM - Pablo Benua mempersilakan kepada Rey Utami melayangkan gugatan cerai ke pengadilan agama.
Hal itu ia sampaikan melalui akun media sosial yang dikelola oleh admin. Bagaimana tanggapan Rey Utami?
Mengetahui hal itu, Rey Utami tetap teguh pada pendiriannya dengan menunggu Pablo Benua bebas dari penjara untuk mendiskusikan masalah rumah tangga mereka.
Rey Utami juga memaklumi Pablo Benua yang memberikan pernyataan seperti itu karena kondisi psikis di dalam penjara pasti sangat terganggu.
Baca juga: Pernikahannya dengan Pablo Benua di Ujung Tanduk, Rey Utami Ungkap Awal Masalah Mereka
"Aku memaklumi, mungkin dia berkata seperti itu karena dalam kondisi di dalam (penjara) ya, kan aku pernah di dalam. Jadi aku tahu psikisnya dia," ucap Rey Utami seperti dikutip Kompas.com dalam kanal YouTube TRANS7 OFFICIAL, Rabu (25/11/2020).
Untuk diketahui, Pablo Benua sampai saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Cipinang atas kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik berakit video ikan asin.
Perempuan kelahiran Maret 1987 itu juga tidak akan melayangkan gugatan cerai terhadap Pablo Benua karena melihat anaknya, Aaron Tudor Benua.
Lebih dari itu, Rey Utami juga sampai saat ini masih mencintai Pablo Benua.
"Ya kalau lihat anak janganlah (cerai), kan anak kasihan. Ya cinta, kalau enggak cinta enggak nikah dan enggak punya anak. (Sekarang) masih cinta Alhamdulillah," ungkap Rey Utami.
Melihat dari pernyataan Pablo Benua, Rey Utami hanya bisa berdoa dan berhadap agar baik suami atau pun dirinya melakukan introspeksi diri.
"Kita bisa memperbaiki kesalahan masing-masing kepribadiannya apa yang kurang, sehingga nanti pada saat dia keluar, kita bisa diskusikan lagi. Bagaimana ke depannya? Yang pasti, yang penting, yang terbaik untuk Aaron, anak saya," kata Rey Utami.
Beberapa waktu lalu, Pablo Benua melalui unggahan Instagram miliknya yang dikelola admin mempersilakan Rey Utami untuk melayangkan gugatan cerai.
Pablo Benua sendiri saat ini masih mendekam di Lapas Cipinang untuk kasus pencemaran nama baik terhadap Fairuz A Rafiq terkait video ikan asin.
Majelis hakim Pengadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Rey Utami selama 1 tahun 4 bulan kurungan penjara.
Untuk Pablo Benua, mendapatkan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara, sedangkan Galih Ginanjar 2 tahun 4 bulan kurungan penjara.
Pada 8 November 2020, Rey Utami akhirnya menghirup udara bebas dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pablo Benua Minta Digugat Cerai, Rey Utami Singgung soal Psikis