TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kamis (26/11/2020) hari ini tepat sepekan pasca pembacaan putusan pada kasus Jerinx SID.
Jerinx sepekan lalu divonis bersalah terkait perkara ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO'.
Pada sidang putusan, terdakwa dan tim penasihat serta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.
Jika hingga hari ini, baik pihak terdakwa dan tim penasihatnya, serta dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan upaya hukum banding; maka keesokan harinya putusan tersebut dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Demikian disampaikan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Sobandi.
Baca juga: Sepekan Usai Jerinx Divonis Hakim, Nora Alexandra Unggah Foto Tangan Diinfus, Apa yang Terjadi?
Baca juga: Belajar dari Kasus Jerinx, Anji: Kita Harus Lebih Hati-hati, UU ITE Bisa Sangat Menjerat
"Mengenai perkara Jerinx, hari ini adalah tujuh hari setelah pembacaan putusan untuk pikir-pikir. Apabila dalam waktu tujuh hari atau setelah lewat, maka putusan perkara Jerinx tersebut menjadi berkekuatan hukum tetap. Itu kalau tidak ada yang melakukan upaya hukum banding baik dari terdakwa dan penasihat hukum maupun jaksa penuntut umum," terangnya saat diwawancarai, Kamis (26/11/2020).
Lebih lanjut Sobandi mengatakan, hingga masuk hari ketujuh, baik terdakwa dan penasihat hukum maupun jaksa penuntut umum belum menyatakan sikap.
"Sampai hari ini jam 11 siang, sudah masuk tujuh hari, baik dari jaksa maupun terdakwa dan penasihat hukum belum ada datang ke pengadilan untuk menyatakan banding," ucapnya.
Pihaknya menjelaskan, jika hingga jam kerja kantor sampai pukul 17.30 Wita para pihak tersebut tidak juga mengajukan upaya hukum banding, maka besok putusan dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.
"Jika para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding, sesuai hukum acara maka besok akan dinyatakan putusan itu berkekuatan hukum tetap," jelas Sobandi.
Kilas Sidang Putusan Jerinx
Raut wajah I Gede Ary Astina alias Jerinx menyiratkan kekecewaan saat majelis hakim menjatuhkan putusan pidana selama satu tahun dan dua bulan (14 bulan) penjara.
Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dinyatakan bersalah terkait tindak pidana ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali.
Ditemui usai sidang, Jerinx didampingi istrinya, Nora Alexandra serta tim penasihat hukumnya enggan memberikan komentar.
Tampak penggebuk drum Superman Is Dead (SID) sangat kecewa dengan keputusan majelis hakim.