TRIBUNNEWS.COM - Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara menangkap dua artis berinisial ST dan MA terkait kasus dugaan prostitusi online.
Tidak hanya ST dan MA, polisi juga menangkap dua orang lainnya yang juga diduga terlibat dalam kasus prostitusi online.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Paksi Eka merinci, empat orang yang ditangkap itu terdiri dari tiga perempuan dan satu laki-laki.
"Saat ini kami mengamankan empat orang yang diduga prostitusi online, tiga perempuan, satu laki-laki," kata Paksi, dikutip dari Kompas.com, Kamis (26/11/2020).
Baca juga: Polisi Amankan 2 Artis Berinisial MA dan ST Atas Dugaan Prostitusi, Berikut Fotonya Saat Diperiksa
Baca juga: Artis ST dan MA Diduga Terlibat Kasus Prostitusi, Ditangkap Bersama Seorang Pria di Hotel
Dua artis itu diketahui berinisial ST dan MA, serta laki-laki berinisial AR dan perempuan berinisial CS.
Keempat orang tersebut ditangkap di sebuah hotel bintang lima di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
"Yang kami amankan sementara empat orang di hotel di Sunter," ujarnya.
Dari informasi yang dihimpun, sosok lelaki yang ikut ditangkap diduga berperan sebagai mucikari.
Hingga berita ini diturunkan, polisi belum mengungkapkan siapa nama artis ST dan MA yang ditangkap.
Namun, polisi memberikan bocoran soal sosok ST dan MA tersebut.
Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Hadi Suripto mengatakan, ST dikenal sebagai pemain film dan sinetron.
Sementara MA adalah selebgram.
Baca juga: Siapa Sosok ST dan MA yang Ditangkap Polisi Terkait Kasus Prostitusi Online Artis?
Baca juga: Artis ST dan MA Diamankan Polisi Atas Dugaan Prostitusi Online di Hotel Mewah Kawasan Sunter
Hadi Suripto mengatakan, penangkapan terkait kasus dugaan prostitusi online itu dilakukan pada Selasa (24/11/2020) malam.
"Saya tidak bisa kasih penjelasan panjang lebar," kata Hadi Suripto ketika dihubungi.