TRIBUNNEWS.COM - Dua artis dengan inisial ST dan MY diamankan Polsek Tanjung Priok terkait kasus prostitusi online.
ST dan MY ditangkap di sebuah hotel yang berada di kawasan Sunter, Jakarta Utara pada Rabu (25/11/2020).
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko membeberkan, barang bukti yang diamankan terdiri dari uang hingga sprei kamar hotel.
Baca juga: Selain ST dan MY, Ternyata sang Muncikari Juga Jajakan Dua Artis Lainnya, Ada Rencana Penangkapan
Baca juga: Dugaan Prostitusi Online Artis ST & MY, Suami Istri jadi Mucikari, Akui Raup Untung hingga Rp 5 Juta
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (27/11/2020).
“Barang bukti dari percakapan handphone dan sejumlah uang yang merupakan uang DP (uang muka),” kata Sudjarwoko.
“Barang bukti yang bisa kita amankan di antaranya ada handphone, dompet, uang, alat kontrasepsi, dan sprei kamar hotel,” ujarnya.
Dalam kasus prostitusi online ini, polisi mengamankan lima orang, yakni dua orang mucikari, satu orang pemesan, dan dua orang artis tersebut.
Untuk dua mucikari berinisial AR (26) dan CA (25) merupakan pasangan suami istri dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka mucikari berinisial AR (26) pekerjaan karyawan swasta dan tersangka kedua CA (25)," terang Kombes Sudjarwoko.
"Kedua orang ini adalah suami istri,” tuturnya.
Sementara dua artis yang sempat diamankan berinisial ST dan MY berstatus sebagai saksi.
Baca juga: Kronologi Penggerebekan Artis ST dan MY, Polisi Sebut Dapat Info Langsung dari Masyarakat
Baca juga: Benarkah ST yang Terlibat Prostitusi adalah Shoumaya Tazkiyyah? Ini Tanggapan Polisi
Artis ST dan MY Ditangkap Bersama Seorang Pria di Hotel
Sebagaimana diketahui, Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara menangkap beberapa orang yang diduga terlibat prostitusi online.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Paksi Eka Saputra.