News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Artis

Desakan Ekonomi, Jadi Alasan ST dan MY Terlibat Bisnis Prostitusi Online, Mereka Dibayar Rp 60 Juta

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sepasang suami istri, AR dan CA yang berperan sebagai muncikari diperlihatkan saat rilis kasus di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat (27/11/2020). Polres Metro Jakarta Utara menetapkan dua muncikari berinisial AR dan CA sebagai tersangka terkait kasus prostitusi online yang melibatkan dua artis yakni ST dan MA. Tribunnews/Herudin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap dua pesohor yang berprofesi sebagai pesinetron dan selebgram terkait kasus dugaan prostitusi online di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Kedua publik figur itu diketahui berinisial ST alias M, serta SH alias MY. Mereka diringkus bersama muncikari berinisial AR dan CA yang merupakan pasangan suami istri.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengungkapkan, ST dan SH ditangkap saat sedang berhubungan badan dengan seorang pria hidung belang di sebuah hotel di Sunter, Jakarta Utara.

Ketiganya melakukan hubungan intim yang dikenal dengan istilah threesome.

"Saat ditangkap, ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua laki-lakinya satu, yang bisa disebut threesome," kata Sudjarwoko saat memberi keterangan pers di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).

Untuk layanan jasa prostitusi threesome tersebut, kata Sudjarwoko, para muncikari mematok tarif Rp 110 juta.

Dari tarif Rp 110 juta tersebut, ST dan SH masing-masing mendapat Rp 30 juta. Sementara sisanya Rp 50 juta dikantongi oleh AR dan CA.

"Kedua wanita ini dapat bayaran Rp 30 juta, kalau dua orang Rp 60 juta," kata Sudjarwoko.

Dalam kasus ST dan SH, pelanggan telah memberikan uang muka sebesar Rp 60 juta.

"Sisanya sesuai kesepakatan setelah selesai melakukan kegiatan akan dilunasi Rp 50 juta," imbuh Sudjarwoko.

Mengenai motif kedua artis terlibat dalam bisnis prostitusi online, Sudjarwoko mengatakan hal ini dilakukan mereka karena desakan ekonomi.

"Masalah ekonomi, biasa," katanya.

Sudjarwoko juga membenarkan informasi yang beredar bahwa profesi ST dan SH sebagai seorang artis.

"Yang ST itu selebgram atau bintang iklan yang SH pemeran layar lebar," ujarnya.

Meski ditangkap saat tengah melakukan hubungan intim, namun ST dan SH tidak ditahan dan sudah dipulangkan polisi sejak Kamis (26/11/2020) malam.

Baca juga: Artis ST dan MY Jadi Saksi, Tarif Rp 110 Juta Berdua untuk Layani Satu Pria dalam Prostitusi Online

"(Pulang) kemarin malam karena sebagai saksi. Kita punya kewenangan 1x24 jam," ungkap Sudjarwoko.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini