Namun demikian, polisi juga tak menutup kemungkinan kembali memanggil kedua artis tersebut untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Kalau dapat alat bukti lain akan kita jerat lagi," katanya.
Begitu pula pria hidung belang yang menggunakan jasa dua artis tersebut, juga sudah dipulangkan. Pria yang berprofesi sebagai seorang wiraswasta itu statusnya juga masih saksi.
"Masih saksi karena alat bukti untuk menjerat pidana belum lengkap. Kalau ada dua bukti kuat, bisa jerat," tambah Sudjarwoko.
Sebaliknya AR dan CA yang menjadi muncikari sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 subsidair Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
"Setelah hasil pemeriksaan awal dua orang muncikari kita tetapkan sebagai tersangka," kata Sudjarwoko.
AR dan CA sendiri ternyata sudah melakoni pekerjaan sebagai muncikari selama lebih kurang satu.
Selama satu tahun itu, keduanya meraup untung hingga ratusan juta rupiah.
"Pada kasus ini keuntungan Rp 50 juta. Tapi, selama operasi bekerja, sekitar Rp 200 juta sampai Rp 300 juta," ujar Sudjarwoko.
Sudjarwoko mengatakan para muncikari tersebut memang biasa menyalurkan oknum artis. Hal ini didapat dari pengakuan kedua tersangka itu.
Baca juga: Pasang Tarif Rp 30 Juta, Terungkap Alasan 2 Artis Terjerat Prostitusi, Dipulangkan Polisi karena Ini
"Dari pemeriksaan kita, pengakuan yang bersangkutan demikian (spesialis artis)," tuturnya.
Bukan hanya ST dan SH yang berada di bawah muncikari tersebut. Masih ada dua artis lain yang hingga kini masih didalami pihak kepolisian.
"Di bawah dua muncikari ini ada empat sebetulnya, tapi masih kita dalami lagi untuk dilakukan penangkapan. Ada dua artis lagi," ungkap Sudjarwoko.