News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Artis

Muncikari dari ST dan MY Akui Baru Sekali Pakai Artis untuk Layani Pria Hidung Belang

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sepasang suami istri, AR dan CA yang berperan sebagai muncikari diperlihatkan saat rilis kasus di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat (27/11/2020). Polres Metro Jakarta Utara menetapkan dua muncikari berinisial AR dan CA sebagai tersangka terkait kasus prostitusi online yang melibatkan dua artis yakni ST dan MA. Tribunnews/Herudin

Sembari menundukkan kepala dengan wajah tertutup, AR mengungkapkan keuntungan yang ia dapatkan.

Sang tersangka menyebutkan nominal keuntungannya tak tentu dalam bisnisnya itu.

Akan tetapi ia bisa memperkirakan bahwa bisa mendapat hingga Rp 5 juta atau lebih.

Keuntungan itu AR dan CA dapatkan dari sang artis yang melayani pria hidung belang.

"Nggak tentu, tapi bisa diperkirakan Rp 2 juta - Rp 5 juta bahkan lebih kadang."

"Itu dari artisnya aja," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, AR juga menerangkan alasannya menjadi muncikari bersama istri.

Hal ini dilakukan oleh keduanya dikarenakan ada desakan ekonomi untuk mencari pemasukan lain.

"Cari tambahan," tutur AR.

Baca juga: Selain ST dan MY, Ternyata sang Muncikari Juga Jajakan Dua Artis Lainnya, Ada Rencana Penangkapan

Baca juga: Kronologi Penggerebekan Artis ST dan MY, Polisi Sebut Dapat Info Langsung dari Masyarakat

Dari pemeriksaan saksi dan tersangka, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko mendapati bahwa satu artis memiliki tarif Rp 30 juta.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (27/11/2020).

Saat diamankan tarif dipasang sebesar Rp 110 juta karena melakukan kegiatan asusila dua perempuan dengan satu laki-laki.

"Saya tambahkan, untuk kegiatan prostitusi ini dua orang wanita memasang tarif seharga Rp 30 juta satu orang."

"Kemudian pada saat ditangkap, ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara threesome dengan tarif sebesar Rp 110 juta," ucap Kombes Pol Sudjarwoko.

Sepasang suami istri, AR dan CA yang berperan sebagai muncikari diperlihatkan saat rilis kasus di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat (27/11/2020). Polres Metro Jakarta Utara menetapkan dua muncikari berinisial AR dan CA sebagai tersangka terkait kasus prostitusi online yang melibatkan dua artis yakni ST dan MA. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini