Meski demikian, artis ST dan MY tetap mengantongi pemasukan sebesar Rp 30 juta masing-masing.
Di mana sisanya, yakni Rp 50 juta masuk ke kantong sang muncikari.
"Di mana dari Rp 110 juta itu tetap kedua orang wanita ini mendapatkan bayaran Rp 30 juta."
"Sisanya Rp 50 juta diamankan untuk biaya muncikari," lanjutnya.
Baca juga: Artis ST & MY Berstatus sebagai Saksi, Tarif Rp 110 Juta Berdua untuk Layani Satu Pria Hidung Belang
Saat digerebek, dua artis mengaku sudah menerima uang muka (DP) sebesar RP 60 Juta.
Kemudian sisa uang akan dibayarkan setelah selesai kegiatan prostitusi.
"Dalam kegiatan ini dua orang wanita sudah menerima DP sebesar Rp 60 juta."
"Dan sisanya sesuai kesepakatan setelah selesai melakukan kegiatan akan dilunasi," beber Kombes Pol Sudjarwoko.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)