Sebelumnya, ST dan MY ditangkap di sebuah hotel yang berada di kawasan Sunter, Jakarta Utara pada Rabu (25/11/2020).
Kombes Pol Sudjarwoko membeberkan, barang bukti yang diamankan terdiri dari uang hingga sprei kamar hotel.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (27/11/2020).
“Barang bukti dari percakapan handphone dan sejumlah uang yang merupakan uang DP (uang muka),” kata Sudjarwoko.
“Barang bukti yang bisa kita amankan di antaranya ada handphone, dompet, uang, alat kontrasepsi, dan sprei kamar hotel,” ujarnya.
Dalam kasus prostitusi online ini, polisi mengamankan lima orang, yakni dua orang mucikari, satu orang pemesan, dan dua orang artis tersebut.
Untuk dua mucikari berinisial AR (26) dan CA (25) merupakan pasangan suami istri dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka mucikari berinisial AR (26) pekerjaan karyawan swasta dan tersangka kedua CA (25)," terang Kombes Sudjarwoko.
"Kedua orang ini adalah suami istri,” tuturnya.
Baca juga: Kronologi Penggerebekan Artis ST dan MY, Polisi Sebut Dapat Info Langsung dari Masyarakat
Baca juga: Benarkah ST yang Terlibat Prostitusi adalah Shoumaya Tazkiyyah? Ini Tanggapan Polisi