News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jerinx SID

Nora Alexandra Sudah Maafkan Mahasiswa yang Ancam Membunuhnya, Istri Jerinx Tak Tega Melaporkan

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

I Gede Ary Astina alias Jerinx sempat bercengkrama dengan istrinya Nora Alexandra sebelum menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10/2020).

Jerinx mengatakan, tidak banyak barang yang dia bawa ke Lapas. Dengan celotehannya yang khas, ia mengatakan hanya bawa masker. "Masker aja biar gak ditilang," ujarnya.

Mengenai hukuman Jerinx tidak mempermasalahkan banding dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kalau persoalan banding, itu kan kejaksaan hanya menjalankan SOP ya. Jadi saya dan tim hukum siap," ujar Jerinx. Namun, dia ada permintaan khusus yaitu berdiskusi langsung dengan Jaksa Otong Hendra Rahayu.

"Terus disiarkan di kanal YouTube atau apapun itu dan biarkan masyarakat yang menilai. Apakah sebenarnya saya layak dipenjara atau tidak," lanjut Jerinx di depan pintu masuk Lapas Kerobokan.

Jalani Swab Test

Kasipidum Kejari Denpasar Eka Widanta mengatakan sebelum masuk Lapas Kerobokan, Jerinx telah menjalani swab test.

"Sebelum dipindah ke sini, kemarin hari apa itu swab, hasilnya negatif,” kata Eka Widanta di depan pintu masuk Lapas Kerobokan. Senin (30/11).

Eka Widanta mengatakan, pemindahan Jerinx dari Rutan Polda Bali ke Lapas Kerobokan sudah sesuai standar. Jerinx selama 14 hari akan berada di ruang karantina Lapas.

"Di sini masih dikarantina dulu selama 14 hari. Ya di LP ada ruangan khusus, ruang karantina. Nanti kalau sudah selesai baru masuk ke ruangan (Lapas)," kata Eka Widanta.

Seperti diwartakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan putusan pidana selama satu tahun dan dua bulan (14 bulan) penjara terhadap I Gede Ary Astina alias Jerinx.

Jerinx dinyatakan bersalah terkait tindak pidana ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali.

Vonis itu dibacakan hakim dala sidang, Kamis (19/11) lalu.

Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan tim JPU.

Sebelumnya tim jaksa yang dikoordinir Jaksa Otong Hendra Rahayu mengajukan tuntutan pidana penjara selama tiga tahun terhadap Jerinx.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini