Selain pidana badan, jaksa juga menuntut suami Nora Alexandra ini dengan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Dalam amar putusan, majelis hakim bersimpulan, bahwa Jerinx telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu bersadarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). (riz)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Sempat Dapat Ancaman Pembunuhan, Nora Alexandra Sudah Memaafkan Pelakunya Ini,