Mereka yang melanggar dapat dikenakan hukuman penjara selama 10 tahun.
Lalu, Pasal 9 UU Pornografi mengatur setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai obyek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Mereka yang melanggar dapat dikenakan hukuman penjara selama 12 tahun.
(Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi/Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
Artikel sebagian diolah dari Kompas.com dengan judul "Polisi: Berkas Kasus Penyebaran Video Syur Mirip Artis GA Rampung dan Diserahkan ke Jaksa",
BERITA REKOMENDASI