Dengan ancaman hukuman dari tindakan itu adalah 6 tahun penjara.
Serta terdapat UU Pornografi yang bisa menjerat si pembuat konten tindak asusila.
Hotman Paris menerangkan, orang yang membuat video porno terkena ancaman penjara 12 tahun.
Akan tetapi ia menambahkan, sang pembuat masih bisa terbebas dari ancaman mendekam di bui.
Asalkan memang telah berusaha untuk menyimpan dokumen tersebut sedemikian rahasia.
Namun ternyata masih bisa dibajak atau dicuri oleh orang lain dan kemudian disebarluaskan.
Kini, kasus video syur mirip Gisel telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Pihak kejaksaan masih melakukan penelitian terhadap berkas kasus perkara.
Perkara ini melibatkan tersangka berinisial PP dan MN atas laporan dua pengacara.
PP dan MN pun mengakui sengaja menyebarkan secara masif video syur demi pengikut di Twitter.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)