News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Catherine Wilson Terjerat Narkoba

Jaksa Pakai Pasal Pengedar untuk Menjeratnya, Catherine Wilson Pasrah, Pengacaranya Bilang Begini

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artis sekaligus model Catherine Wilson berpose saat ditemui di kawasan Mampang Jakarta, Senin (15/1/2018). Lama tak muncul di televisi, Catherine Wilson berencana membuka bisnis kuliner. TRIBUNNEWS/HERUDIN

"Saya juga enggak tahu ke depannya berhijab apa enggak ya, bisa ditanyakan lagi ke dia," ujar Verna Wahono.

Diberitakan sebelumnya, Catherine Wilson menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Depok, Depok, Jawa Barat, Selasa (8/12/2020).

Baca juga: Ini Aktivitas Fisik Catherine Wilson Selama Jalani Rehab

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya hukuman minimal 4 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun penjara.

Agenda sidang dakwaan itu digelar secara virtual. Catherine Wilson menjalani sidang dari Rumah Tahanan Depok, Jawa Barat.

Catherine Wilson langsung dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rutan Cilodong, Depok Jawa Barat, Selasa (17/11/2020) (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Sedangkan majelis hakim, JPU, dan pengacara Catherine Wilson, di Pengadilan Negeri Depok.

Wanita yang akrab disapa Keket itu tampak dari layar televisi plasma menjalani sidang bersama terdakwa yang ditangkap bersamanya yakni Jumadi.

"Sehat yang mulia," kata Catherine Wilson saat menjawab pertanyaan Hakim soal kesehatannya.

Kemudian, ketua majelis hakim mempersilakan JPU membacakan isi dakwaannya kepada wanita berusia 39 tahun itu.

Dalam dakwaannya, Catherine Wilson dijerat 3 pasal yakni pasal 114 subsider pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal atau paling lama 20 tahun penjara," kata JPU, Rozi Juliantono saat sidang.

Catherine Wilson ditangkap polisi karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Catherine Wilson dan seorang pria ditangkap di rumahnya di kawasan Pangkalanjati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram didalam tas milik Catherine Wilson.

Selain itu, ditemukan alat hisap sabu atau bong, dan ponsel.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini