TRIBUNNEWS.COM - Aktor Jefri Nichol terbukti melakukan wanprestasi oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Majelis hakim mengabulkan gugatan rumah produksi Falcon Pictures dalam kasus pelanggaran kontrak terhadap Jefri Nichol.
Dalam putusannya, ada tiga tergugat, yakni Jefri Nichol, Juanita Eka Putri serta mantan manajer, Baetz Agahon dinyatakan telah melakukan wanprestasi.
Baca juga: Sebut Tak Ada Panggilan Syuting, Jefri Nichol Kecewa Harus Ganti Rugi & Bantah Lakukan Wanprestasi
Baca juga: Angga Yunanda Dikabarkan Dekat dengan Mantan Jefri Nichol, Shenina, Cinlok karena Film?
Mereka wajib membayar ganti rugi dengan total sebesar Rp 4,2 miliar kepada Falcon Pictures.
"Menghukum tergugat satu (Jefri Nichol), tergugat dua (Juanita Eka Putri), dan tergugat tiga (mantan manajer Jefri Nichol, Baetz Agahon)."
"Membayar ganti rugi terhadap penggugat berjumlah Rp 4,2 miliar," kata hakim dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020), dikutip dari Kompas.com.
Tak hanya itu, Jefri Nichol juga harus membayar biaya administrasi perkara sejumlah Rp 1.340.000.
Mengetahui kemenangan yang diperoleh kliennya, kuasa hukum Falcon Pictures, Debby Astuti, mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan.
"Kami selaku kuasa hukum PT Falcon Pictures mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim."
"Karena telah memeriksa gugatan kami dan tergugat dinyatakan bersalah lakukan wanprestasi," ucap Debby Astuti.
Meski telah dinyatakan bersalah, kuasa hukum Jefri, Aris Marasabessy, masih membantah kliennya melakukan wanprestasi terhadap Falcon Pictures.
"Sebenarnya tidak ada wanprestasi itu," jelas Aris, dikutip dari Kompas.com.
"Yang ada adalah Jefri maupun Bu Nita melakukan hubungan hukum dengan pihak yang mempunyai prioritas pertama pada saat schedule-schedule yang ditentukan," sambungnya.
Dalam kasus ini, kata Aris, Jefri Nichol sendiri merasa yang dilakukannya bukan pelanggaran kontrak kerja