News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Kalah dari Falcon Pictures, Jefri Nichol Harus Bayar Ganti Rugi Rp 4,2 M, Segera Ajukan Banding

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jefri Nichol wajib membayar ganti rugi dengan total sebesar Rp 4,2 miliar kepada Falcon Pictures setelah terbukti melakukan wanprestasi.

Hanya saja, Jefri Nichol lebih mementingkan prioritas pertamanya dibandingkan melaksanakan jadwal syuting untuk sebuah film di bawah naungan Falcon Pictures.

"Ya Jefri sendiri merasa enggak ada wanprestasi, yang dia lakukan belum ada wanprestasi," ujar Aris Marasabessy.

"Jefri mempunyai kewajiban dengan prioritas utama terlebih dahulu pada tanggal tersebut, makanya memang enggak bisa," tuturnya.

Sementara itu, pihak Jefri Nichol berencana akan melakukan banding terkait keputusan majelis hakim.

"Tetap menghormati yang pada intinya kami akan mendorong apabila Jefri sama Ibu Nita tidak menerima," kata Aris.

"Ya kami akan mengupayakan banding tentunya. Karena masih ada upaya lain dan kami masih punya waktu untuk mengajukan banding," jelasnya.

Jefri Nichol Irit Bicara Soal Kasusnya dengan Falcon Pictures

Diberitakan sebelumnya, Jefri Nichol pertama kalinya menghadiri sidang kasus dugaan wanprestasi.

Seperti diketahui, Jefri Nichol digugat oleh rumah produksi Falcon Pictures di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2020).

Jefri datang tak sendirian, dia ditemani ibundanya, Junita Eka Putri dan kuasa hukum.

Agenda sidang saat itu adalah merangkum proses persidangan yang telah berlangsung.

Pemain film 'Dear Nathan' ini tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 13.30 WIB.

Jefri Nichol tampak mengenakan kemeja hijau, celana, dan masker hitam.

Saat berjalan menuju ruang sidang, Jefri lebih memilih irit bicara seputar kasusnya dengan Falcon Pictures.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini