Menurutnya, setiap orang seharusnya bersyukur dengan apa yang telah dimiliki.
“Andaikan kita lebih terbiasa untuk melihat hal yang baik dan positif."
"Bersyukur dengan apa yang kita miliki dan make the best out of it daripada fokus dengan apa yang tidak kita miliki,” tulis Tara dalam unggahanya.
Tara basro juga menyebut, bahwa saat ini ia telah mencintai tubuhnya apa adanya.
“Setelah perjalanan yang panjang gue bisa bilang kalau gue cinta sama tubuh gue dan gue bangga akan itu. Let yourself bloom,”tulis Tara.
Kominfo menilai dalam unggahan Tara Basro di Twitter disebut telah memperlihatkan ketelanjangan.
Hal itu disampaikan Humas Kominfo, Ferdinandus.
Unggahan tersebut dianggap telah melanggar kesusilaan yang diatur Undang Undang ITE, Undang-Undang nomor 11 tahun 2008, dan gubahannya di Undang-Undang nomor 19 tahun 2016.
Dalam pasal 27 ayat 1 yang berbunyi, "mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".
Pelanggaran kesusilaan yang dinilai sebagai tindak pidana sendiri diartikan sebagai perbuatan "sengaja merusak kesopanan/kesusilaan dimuka umum" atau "sengaja merusakkan kesopanan/kesusilaan dimuka orang lain, yang hadir dengan kemauannya sendiri".
“Iya tadi ada (laporan) disampaikan pagi hari, dan setelah melihat secara langsung, konten itu memang menampilkan ketelanjangan,” ujar Ferdinandus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/3/2020).
Baca juga: UPDATE Kasus Ujaran Kebencian Kacung WHO, Jaksa Kirimkan Memori Banding, Bagaimana Jerinx?
2. Jerinx SID
I Gede Ari Astina alias Jerinx SID telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian.
Drummer band Superman Is Dead (SID) tersebut ditetapkan tersangka terkait postingannya di Instagram dengan menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kacung World Health Organization (WHO).