Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Polda Bali juga sudah melakukan penahanan terhadap Jerinx.
Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Kus Yuliar Nugroho membenarkan, pihaknya telah melakukan penahanan kepada Jerinx.
Jerinx secara resmi ditahan pada Rabu (12/8/2020) sekira pukul 13.00 WIB.
"Sudah, sudah langsung ditahan, sekira pukul 13.00-14.00 WIB," kata Yuliar Nugroho, Rabu (12/8/2020), seperti yang diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.
Kombes Kus Yuliar mengatakan, saat Jerinx diamankan sangat kooperatif dengan pihak kepolisian.
Meski demikian, Yuliar menyebut, nantinya Jerinx mempertanggungjawabkan pebuatannya di pengadilan.
"Dia (ditahan) kita periksa koperatif, sangat koperatif," ungkap Yuliar.
"Kita percepat untuk berkasnya, nanti dia mempertanggungjawabkannya di pengadilan," sambungnya.
Pihak kepolisian menjerat Jerinx dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian kepada kelompok masyarakat tertentu.
Jerinx SID terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
3. Vicky Prasetyo
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menahan Vicky Prasetyo dalam kasus pencemaran nama baik.
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Vicky Prasetyo ini bermula dari Angel Lelga yang kesal dituduh berselingkuh dan berzina.
Karena itu, Angel melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Jakarta Selatan pada Desember 2018.