"Untuk bisa ikut, harus me-WA dengan nomor handphone yang diberikan," ungkap Kombes Pol Sudjarwoko
Setelah para calon korban mengontak nomor mereka, dua tersangka meminta untuk dikirimi sejumlah uang.
Kombes Pol Sudjarwoko menjelaskan, besaran nominal yang diminta adalah Rp 100 ribu.
Uang tersebut diminta untuk dikirim antara rekening LH ataupun MZ.
"Besarannya Rp 100 ribu ke rekening atas nama LH dan rekening atas nama MZ," lanjutnya.
Setelah menemukan barang bukti, dua pemuda digiring ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Kombes Pol Sudjarwoko menyebutkan motif LH dan MZ melakukan penipuan karena masalah ekonomi.
Dengan motif tersebut kemudian dua tersangka mencatut nama Baim Wong dan melakukan penipuan serta penggelapan.
Baca juga: Teddy Tuntut Jatah Harta Warisan Lina untuk Anaknya, Sule: Tunggu Aja, Nanti Pasti Kebagian
Baca juga: Akui Kini Saling Berkomitmen, Rizky Billar Ungkap Perubahan Lesti Kejora sejak Dekat Dengannya
"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam, motif yang terjadi pada kasus ini adalah semata-mata karena masalah ekonomi."
"Sehingga yang bersangkutan mencoba melakukan penipuan dan penggelapan dengan cara ini," tutur Kombes Pol Sudjarwoko.
Di antaranya yakni Pasal 378 dan Pasal 310 KUHP kemudian Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 Undang Undang ITE.
Kombes Pol Sudjarwoko menjelaskan, kedua tersangka terancam maksimal hukuman penjara selama empat tahun.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)