TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya menetapkan Gisella Anastasia dan seorang pria berinisial MYD menjadi tersangka kasus video syur.
Penetapan Gisel dan MYD jadi tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.
"Hasil gelar perkara kemarin, status saksi GA dinaikkan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (29/12/2020).
Sebelumnya, Gisel dan MYD telah mengakui video yang beredar di medsos tersebut adalah dirinya.
"Saudari GA mengakui dan juga MYD mengakui bahwa memang video yang ada itu yang beredar di medsos adalah dirinya sendiri," tambah Yusri.
Dilansir Kompas.com, Yusri Yunus mengungkap motif Gisel dan MYD merekam adegan asusila tersebut.
Gisel dan MYD merekam adegan asusila untuk dokumentasi pribadi.
"Kalau ditanya motif (merekam adegan), alasannya untuk dokumentasi pribadi," ujar Yusri
Baca juga: Sosok Michael Yukinobu de Fretes Diduga Lawan Main Gisel dalam Video Syur yang Viral
Baca juga: Gisel Mengaku Rekam Adegan Syur Tersebut untuk Keperluan Pribadi
Gisel dan MYD terancam hukuman penjara paling rendah 6 bulan, serta maksimal hukuman 12 tahun penjara.
Keduanya disangkakan dengan pasal tentang kasus pornografi.
Pasal yang menjerat Gisel dan MYD adalah Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 28 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 tentang Pornografi.
Polisi akan Panggil Gisel dan MYD
Menindaklanjuti kenaikan status Gisel dan MYD, pihak kepolisian berencana untuk melakukan pemanggilan kembali.
Polisi akan kembali melakukan pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka.