TRIBUNNEWS.COM - Simak sejumlah fakta baru yang diungkap pihak kepolisian terkait kasus video syur Gisella Anastasia dengan sosok pria berinisial MYD.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Rabu (30/12/2020).
Kasus video syur yang sebelumnya diduga mirip penyanyi Gisel kini terkuak.
Baca juga: Gisel dan MYD akan Diperiksa Pekan Depan, soal Penahanan Begini Penjelasan Kepolisian
Beberapa fakta kemudian dibeberkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Pihak kepolisian bahkan kini telah menetapkan status Gisel dan MYD sebagai tersangka.
Perubahan status tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang sebelumnya sudah dilakukan.
Dari keterangan Kombes Pol Yusri Yunus terungkap bahwa Gisel-lah yang melakukan perekaman.
Kemudian, dikirim ke MYD dan disimpan selama satu minggu sebelum akhirnya dihapus.
Berikut sederet fakta terbaru dari kasus video syur Gisel dan MYD:
Gisel yang Merekam, Dianggap Memproduksi Video Panas
Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan mantan istri Gading Marten ini yang merekam video syur.
Kemudian ia disangkakan Pasal 4 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.
Baca juga: Bersama MYD Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Gisel Singgung soal Damai hingga Badai dalam Kehidupan
Baca juga: Gisel Ditetapkan Jadi Tersangka, Begini Respons Roy Marten, Singgung Rumah Tangga Gading Dulu
Hal ini dikarenakan Gisel dianggap sebagai sang pembuat dan memproduksi video tindak asusila.
"Dibaca di Pasal 4, membuat dan memproduksi."