Terkait tindakan ini, pihak kepolisian MYD disangkakan dengan satu pasal.
Yakni Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.
"Pengakuan MYD sempat seminggu setelah itu dihapus."
"Makannya disangkakan disatu pasal," tutur Kombes Pol Yusri Yunus.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan terhadap Gisel dan MYD.
Keduanya akan menjalani pemeriksaan setelah bestatus sebagai tersangka.
Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, mereka akan dipanggil pada Senin (4/1/2021), mendatang.
Dengan pemanggilan tersebut, diharapkan baik Gisel dan MYD dapat datang ke Polda Metro Jaya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)