News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Video Syur

Gisel dan MYD Belum Terindikasi Sebar Video Syur, Mengapa Ditetapkan Jadi Tersangka? Ini Kata Polisi

Penulis: Daryono
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gisella Anastasia alias Gisel ditemui gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sekitar pukul 16.00 WIB.

Namun karena sudah tersebar ke media sosial keduanya pun terkena unsur pidana atas penyebaran konten asusila.

Hingga kini polisi masih berencana untuk memanggil keduanya kembali untuk diperiksa sebagai tersangka.

Kronologi Kasus Video Syur Gisel

Video syur mirip Gisel (Kolase Instagram/gisel_la/ Twitter)

Berawal dari video berdurasi 19 detik berisi adegan suami istri di ranjang dalam kamar. Wanitanya disebut-sebut mirip Gisel, lalu merambah kasus hukum di kepolisian.

Video mirip Gisel tersebut beredar melalui Twitter dan sempat menjadi trending topics. 

Adalah Pitra Romadoni dan Aby Febrianto Dunggio yang menangkap keresahan masyarakat akan penyebaran video asusila itu kemudian melapor secara resmi ke Polda Metro Jaya.

Kini, Gisel ditetapkan jadi tersangka.

Awalnya Gisel membantah dirinya adalah "pemain" di video tersebut. "Badannya mulus," kata ibu satu anak ini.

Sebelumnya, pemilik akun Twitter penyebar video syur mirip Gisel ditangkap polisi dari Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (11/11/2020) malam.

Salah satu sumber di Polda Metro Jaya menyatakan, pemilik akun Twitter yang ditangkap adalah pria berinisial PP.

PP diamankan setelah penyidik melakukan gelar perkara awal kasus ini pada Rabu sore.

Dalam gelar perkara itu penyidik menyimpulkan ada dugaan tindak pidana pelanggaran penyebaran video syur itu.

"Pemilik akun Twitter ini yang menyebarkan video mirip Gisel itu pertama kali dan sudah ditangkap. Inisialnya PP," kata sumber tersebut di Polda Metro Jaya itu, Kamis (12/11/2020).

Saat ini, katanya, penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah menetapkan PP sebagai tersangka dan ditahan.

(Tribunnews.com/Daryono) (Tribunnews.com, Bayu Indra Permana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini