Pihak pelapor kasus dugaan pelanggaran penyebaran video syur, Pitra Romadoni bersikap usai Gisel ditetapkan sebagai tersangka.
Pitra menuturkan bahwa jika kedua pelaku tak segera diamankan dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Saya minta pada polisi agar apara pelaku agar segera diamankan," ujar Pitra Romadoni saat dihubungi awak media, Selasa (29/12/2020).
"Dikhwatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," lanjutnya.
Pitra juga meminta kepada para tersangka untuk melakukan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia karena sudah banyak yang menyaksikan video tersebut.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka tindakan hukumnya penahan. Yang bersangkutan juga harus meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia," ucap Pitra.
"Karena banyak juga anak-anak yang menonton konten-konten berasusila tersebut," jelasnya.
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes ditetapkan sebagai tersangka atas tersebarnya video syur mereka yang berdurasi 19 detik itu.
Polisi mengatakan video tersebut direkam untuk keperluan pribadi keduanya, namun karena sudah tersebar ke media sosial keduanya pun terkena unsur pidana atas penyebaran konten asusila.
Hingga kini polisi masih berencana untuk memanggil keduanya kembali untuk diperiksa sebagai tersangka.