Polisi akhirnya menetapkan Gisel sebagai tersangka kasus video syur.
Beberapa waktu lalu, beredar video tak senonoh yang memperlihatkan sosok perempuan mirip dengan Gisel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya menetapkan Gisel sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (29/12/2020).
Kombes Yusri menuturkan hasil dari pemeriksaan ahli forensik menguatkan bahwa video itu diperankan oleh Gisel bersama seorang lelaki berinisial MYD.
Tak hanya Gisel, dijelaskan Yusri, seorang pria dalam video syur itu juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara itu dilakukan kemarin menaikkan status saksi terhadap saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka," kata Yusri.
Yusri mengatakan, Gisel dan MYD bahkan telah mengakui video yang beredar itu diperankan oleh mereka.
Kejadian tersebut terjadi di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara pada 2017, silam.
"Saudari GA mengakui dikuatkan lagi dengan ahli forensik yang ada, ahli IT yang ada dan juga saudari GA dan juga saudara MYD mengakui," ujar Yusri Yunus.
"Bahwa memang itu yang ada di video seperti yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri," tuturnya.
Baca juga: Polisi: Gisel Mengakui sebagai Pemeran Video Asusila, Dibuat di Medan Tahun 2017 bersama MYD
Baca juga: Gisel dan MYD akan Diperiksa sebagai Tersangka 4 Januari 2021, Polisi Singgung soal Penahanan
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)