Henry melihat pada kasus video ini, dugaannya GA ini tidak menyebarluaskan.
"Kalau si pembuat ini dia tidak menyebarkan, membuat menyimpan di handphonenya, kemungkinan dia bebas," ucapnya.
Penyebar video syur ini akan dikenai pasal pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berbeda jika nantinya, terbukti GA menyebarluaskan video, ia bisa dijerat dengan pasal UU ITE.
"Makanya, menyebarkan pertama ini lah yang kena UU ITE."
Baca juga: Rekam Video Syur dengan MYD, Gisel Dianggap Sebagai Pembuat Konten Asusila
Baca juga: Gisel Ditetapkan Jadi Tersangka, Begini Respons Roy Marten, Singgung Rumah Tangga Gading Dulu
"Terkecuali si artis G ini dia pertama membuat, dia menyebarkan kepada teman-temannya, nah masuk pasalnya UU ITE," kata Henry.
Dikabarkan, GA dulunya sempat mengirimkan video ini ke MYD.
Menurut Henry, itu bukan termasuk tindakan penyebarluasan.
"Tidak bisa dikenai UU ITE, kecuali dia menyebarluaskan ke lebih dari satu orang, ya sudah kena dia," tutur Henry.
(Tribunnews.com/Shella)
Baca tanpa iklan