News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Video Syur

Roy Marten Setuju Gisel dan MYD Korban Kasus Video Syur, Tak Menampik Keluarganya Ikut Terseret

Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Roy Marten saat ditemui di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel dan MYD telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur oleh polisi.

Penetapan Gisel sebagai tersangka menimbulkan pro-kontra dari beberapa pihak.

Ada sejumlah masyarakat yang menilai mereka berdua adalah korban.

Sebab bukan mereka yang menyebarkan, melainkan ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menyebarluaskan video dokumentasi pribadi mereka.

Anggapan ini juga disetujui oleh aktor senior sekaligus mantan mertua Gisel, Roy Marten.

Baca juga: Roy Marten Enggan Ikut Campur dalam Masalah Gisella Anastasia dan Gading Marten

Baca juga: Roy Marten : Gisel dan Nobu adalah Korban

Pemeran film Toko Barang Mantan itu berpendapat, penetapan Gisel sebagai tersangka sangat berpengaruh ke keluarganya.

"Setuju (Gisel dan MYD adalah korban). Karena korbannya kan sebuah keluarga, anak-anak. Terutama pada anak-anak saya kira ya, pada Gempi saya kira," ucap Roy Marten dikutip Kompas.com dala video YouTube Trans TV Official berjudul "GADING CERITA APA AJA KE ROY MARTEN TENTANG KASUS GISEL! | RUMPI (30/12/20) P1", Minggu (3/1/2021).

Namun, Roy Marten tak menampik bahwa keluarganya bakal ikut terseret dari penetapan tersangka Gisel.

Baik Roy Marten, Gading Marten, dan Gisel pun merupakan salah satu figur publik atau pesohor dunia hiburan Tanah Air.

"Ini sebuah konsekuensi logis dari sebuah pekerjaan," ucap Roy Marten.

Menurut Roy, Gisel dan MYD adalah korban dari video syur berlandaskan Pasal 4 Ayat 1 Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pasal tersebut dijerat oleh polisi terhadap Gisel serta MYD dan berbunyi "Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit..."

Baca juga: Roy Marten Kasihan pada Gisel yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Baca juga: Besok Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan Video Syur, Gisel Berencana Juga Temui Gempi

Sementara penjelasan Pasal 4 Ayat 1 dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi mengenai makna kata membuat, berbunyi "Yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri."

Sebagai informasi, hingga saat ini polisi belum menangkap penyebar pertama video syur Gisel dan MYD di media sosial.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini