TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menetapkan Gisella Anastasia dan MYD sebagai tersangka kasus video syur, Selasa (29/12/2020).
Menindak lanjuti itu, pada Senin (4/1/2021) polisi memanggil kembali Gisella Anastasia dan MYD sebagai tersangka.
Mereka akan kembali menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pornografi.
Baca juga: Jam 10 Pagi Ini Gisel dan MYD Akan Jalani Pemeriksaan Kasus Video Syur, Keduanya Bakal Datang?
Baca juga: Jadi Tersangka Video Syur, Komnas Perempuan Nilai Gisel Justru sebagai Korban: Penetapan Tidak Tepat
Apakah Gisella Anastasia dan MYD akan segera ditahan polisi?
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus belum bisa memberikan kepastian terkait penahanan Gisella Anastasia dan MYD.
Meski diancam hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara, polisi masih menunggu pemeriksaan Gisella Anastasia dan MYD yang dilakukan hari ini.
"Nanti akan dilihat. (Ditahan atau tidak) kita lihat hasil pemeriksaan 4 Januari 2021," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, pekan kemarin.
Status Gisella Anastasia sebagai janda satu anak akan menjadi salah satu pertimbangan polisi untuk melakukan penahanan.
"Kami baru akan panggil sebagai tersangka. Kalau dia punya anak, nanti diberikan pendampingan trauma healing dari KPAI dan pemerhati anak," ucap Yusri Yunus.
Baca juga: POPULER Gisel akan Diperiksa Polisi Hari Ini | Anya Geraldine Jatuh dari Sepeda Gegerkan Warganet
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Pakar Hukum Sebut Gisel dan MYD Bisa Ditahan karena Ini
"Saat ini kami baru akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan kedua tersangka," lanjutnya.
Apabila tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada 4 Januari 2021, polisi akan melayangkan panggilan kedua.
Jika tetap tidak hadir di panggilan kedua hingga ketiga, polisi akan melakukan penjemputan paksa.
Pembuat Konten
Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi setelah dianggap sebagai pembuat konten pornografi.