TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya menetapkan artis Gisella Anastasia alias Gisel dan MYD sebagai tersangka kasus video syur.
Baik Gisel maupun MYD disangkakan pasal berlapis tentang Undang-undang (UU) Pornografi.
Mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Baca juga: Permintaan Maaf & Penyesalan MYD yang Tersandung Kasus Video Syur dengan Gisel, Ini Pengakuannya
Baca juga: Fotonya Peluk Gading Viral saat Gisel Tersandung Video Syur, Ternyata Ada Cerita Lain di Baliknya
Dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, MYD untuk sementara tidak ditahan meski berstatus tersangka.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa (5/1/2021).
Kombes Yusri menambahkan, pemeran pria dalam video syur itu dikenakan wajib lapor sembari menunggu hasil pemeriksaan terhadap Gisel.
MYD telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus video syur di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/1/2021).
"Yang bersangkutan sementara dipulangkan, nanti kita buat wajib lapor," kata Yusri Yunus.
Gisel semestinya diperika pada Senin (4/1/2021) kemarin bersama dengan MYD.
Namun, Gisel tak bisa hadir dengan alasan harus menjemput putri semata wayangnya.
Pemeriksaan terhadap Gisel sebagai tersangka kemudian dijadwalkan ulang pada Jumat (8/1/2021) mendatang pukul 10.00 WIB.
"Kami sudah konfirmasi ke kuasa hukum (Gisel), insyaallah hari Jumat bisa hadir jam 10.00 WIB," ucap Yusri.
Setelah pemeriksaan Gisel, lanjut Yusri, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan proses hukum selanjutnya atas perkara ini.
Termasuk, untuk menentukan apakah kedua orang tersebut ditahan atau tidak.