TRIBUNNEWS.COM - Psikolog anak Seto Mulyadi alias kak Seto meminta masyarakat tidak heboh soal hak asuh anak Gisella Anastasia dan Gading Marten.
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes kini tersangkut kasus dugaan penyebaran video asusila, keduanya kini sebagai tersangka.
Lebih lanjut, Kak Seto juga berharap kepada Gisella Anastasia tidak mengumbar drama soal hak asuh anak.
"Iya, saya mohon, karena ini menyangkut seorang anak ya, jangan sampai itu terlalu di dramatisasi," kata Kak Seto ketika ditemui di Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).
Dia mengapresiasi langkah wanita yang akrab disapa Gisel itu yang sudah meminta maaf kepada putrinya atas kasus yang sedang dijalaninya.
Baca juga: Gisel Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan oleh Polisi Jumat Pekan Ini
Baca juga: Ditahan Atau Tidak, Nasib Gisel dan Michael Yukinobu Ditentukan Setelah Gelar Perkara
Permintaan kak Seto untuk tak menyudutkan Gisella Anastasia dalam kasusnya karena penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol itu mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Dia (Gisella Anastasia) juga sudah menjalani proses hukum sampai dipidana pun, itu bagian dari upaya bentuk pertanggungjawaban atas perilaku beliau," ucapnya.
Dia menyarakan, hak asuh anak diberikan kepada Gading Marten untuk mengurus anak jika proses hukum menjatuhkan vonis kepada Gisella Anastasia.
"Kalau nanti kemudian sang bunda harus di lembaga permasyarakatan, maka kalau bisa dialihkan ke sang ayah," katanya.
Menurut dia, Gisella Anastasia dan Gading Marten sudah baik dalam mengasuh putri mereka yang kini sudah tumbuh besar.
"Yang penting jangan ada kesan memperebutkan hak asuh," ujar Kak Seto.
Baca juga: Pemeran Pria Sudah Diungkap Polisi, Adhietya Mukti Ungkap Hubungannya dengan Gisel Kini
Baca juga: Sempat Dituduh Pemeran Pria di Video Syur Gisel, Adhietya Mukti Kini Lega, Tak Ada Lagi yang Hujat
Seperti diberitakan sebelumnya, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara penyidik, Senin (28/12/2020) sore.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil keterangan ahli Forensik IT, barang bukti, dan pengakuan kedua tersangka.
Keduanya dijerat pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 6 hingga 12 tahun penjara.