TRIBUNNEWS.COM - Seorang selebgram berinisial R diamankan oleh pihak kepolisian diduga ikut sebarkan penjualan tes swab PCR Covid-19 palsu.
Terkait pandemi Covid-19, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan untuk bepergian.
Di antaranya adalah membawa hasil tes swab PCR yang menandakan seseorang negatif Covid-19.
Baca juga: Faisal Basri: Korupsi Gila-gilaan, Hasil PCR Bisa Keluar Tanpa Ikut Tes
Akan tetapi peraturan tersebut justru dilanggar oleh sejumlah pihak.
Bahkan terdapat oknum yang memperjualbelikan surat tes swab PCR palsu.
Lantas diberitakan TribunBali.com, selebgram berinisial R berhasil diamankan oleh kepolisian di Bali.
Ketika itu ia ditangkap saat berada di sebuah villa di daerah Kuta, Badung, Senin (4/1/2021).
Hal ini pun sudah dibenarkan oleh kuasa hukum sang selebgram, Benny Hariyono melalui sambungan telepon.
Setelah diamankan, R langsung dibawa ke Krimsus Polda Bali untuk dimintai keterangan.
Pun ia menjalani pemeriksaan dari pukul 14.00 WITA hingga 21.00 WITA.
Kemudian, selebgram R dibawa dan dititipkan di Polsek Kuta.
Dilanjutkan pada Selasa (5/1/2021) sudah diberangkatkan ke Jakarta.
"R ditangkap Senin kemarin, lalu diperiksa secara maraton dari jam 2 siang hingga pukul 9 malam di Krimsus Polda Bali."
"Tadi pukul 13.30 Wita diterbangkan ke Jakarta," terang Benny Hariyono, Selasa (5/1/2021).