Sang pebasket pun tidak dilakukan penahanan dan diperbolehkan pulang.
MYD diharuskan wajib lapor setiap dua minggu sekali ke Polda Metro Jaya.
"Untuk saudara MYD kita jadwalkan wajib lapor hari Senin atau Kamis per dua minggu sekali," jelas Kombes Pol Yusri.
Setelah semua berkas terkumpul, kepolisian akan menyerahkan kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kini, pihaknya masih menunggu hasil dari pemeriksaan Gisel sebagai tersangka.
"Kalau memang sudah lengkap nanti akan kita serahkan ke JPU," imbuhnya.
Perihal penyebar masif pertama, Kombes Pol Yusri beri keterangan ini.
Ia menyampaikan pihaknya kini masih melakukan pengejaran.
Meminta untuk sabar, dipastikan nantinya akan disampaikan ke rekan media.
"Masih kita lakukan pengejaran terus."
Baca juga: MYD Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Polisi: Menunggu Hasil Pemeriksaan Gisel
Baca juga: Soal Kasus Video Syur dengan Gisel, MYD Akui Menyesal hingga Minta Maaf: Ini Hukuman dari Tuhan
"Kalau ada akan kita sampaikan, sabar," tutur Kombes Pol Yusri.
Selain itu, tim penyidik pada Rabu (6/1/2021) juga melakukan pemeriksaan tambahan pada dua saksi.
Mereka ialah sosok berinisial K dan AS yang hadir pukul 13.00 WIB.
Kombes Pol Yusri menerangkan, pihaknya masih ada pertanyaan yang perlu disampaikan.