Berdasarkan pengakuan keduanya, video itu dibuat di salah satu hotel di daerah Medan, Sumatera Utara pada 2017 lalu.
Nobu dan Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Michael Yukinobu de Fretes Akui Tak Lagi Komunikasi dengan Gisel
Baca tanpa iklan