"Mungkin saja di antara fansnya itu ada yang memilih diam, yang bukan berarti mendukung (kelalaian) Raffi tapi agar suasana tidak semakin mengeruh," tandasnya.
Kelalaian Raffi Ahmad Hadiri Pesta Didugat ke Meja Hijau
Kelalaian pesohor Raffi Ahmad yang mengikuti pesta setelah disuntik vaksin Covid-19 pada Rabu (13/1/2021) ini berbuntut panjang.
Meski telah meminta maaf kepada masyarakat, Raffi digugat ke meja hijau karena dianggap tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh pengacara publik David Tobing ke Pengadilan Negeri Depok pada Jumat (15/1/2021) kemarin.
Dalam gugatannya, David Tobing meminta majelis hakim menghukum Raffi Ahmad.
Baca juga: Pengamat Sebut Sejak Awal Pemilihan Raffi jadi Duta Vaksin Kurang Pas: Sulit Hindari Ingar-bingar
Sementara, satu di antara poin gugatan yang diajukan, ia meminta Raffi tidak keluar rumah setelah menerima vaksin kedua selama 30 hari lamanya.
"Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua," kata David Tobing dalam keterangan yang diterima Tribunnews, Jumat (15/1/2021).
Selain itu, David juga meminta agar Raffi Ahmad meminta maaf melalui media nasional juga.
David amat menyayangkan perbuatan Raffi yang menghadiri pesta setelah divaksin Covid-19 itu.
Sebab, tindakan Raffi itu tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
Terlebih, dirinya sudah mendapatkan kepercayaan langsung dari negara untuk menerima vaksin perdana.
"Sudah diberi kepercayaan oleh negara, tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya."
"Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari 2020 nanti," kata David.
Gugatan yang ditujukan pada Raffi Ahmad merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Apa yang dilakukan Raffi saat itu dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan.
(Tribunnews.com/Maliana/Reza Dani)