"Dalam konteks ramalan, dia belum ada pidana."
"Tapi ketika dia merevisi ramalannya, itu pidana, berarti dia menyebarkan berita bohong, dan itu ada konsekuensinya."
"Sebenarnya kalau dia tidak melakukan revisi mungkin agak sulit karena konteksnya ramalan, prediksi, perkiraan dan sebagainya."
"Tapi ketika dia merevisi, itu jadi persoalan," ungkap Muannas.
Baca juga: Amanda Manopo Ingin Blak-blakan Soal Hubungan Asmaranya, Billy Syahputra Berusaha Menutupi
Muannas menyebut, dalam video yang Mbak You buat, Mbak You menyebut ramalan lengsernya Jokowi akan terjadi pada 2021, bukan 2024.
"Tapi ketika ramalan itu (direvisi) untuk 2024, berarti dia (sebelumnya) bohong, dan itu ada konsekuensinya," ungkap Muannas.
Pihak Mbak You Masih Bungkam
Sementara itu pihak Mbak You belum memberi tanggapan mengenai rencana CEO Cyber Indonesia Muannas Alaidid yang akan melaporkan Mbak You ke polisi.
Pihak Mbak You belum berkenan memberikan keterangan saat dihubungi.
"Mohon maaf, saat ini belum bisa terima wawancara dulu," ungkap staf Mbak You, saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (18/1/2021).
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)