Tetap Gelar Perkara
Polisi akan melakukan gelar perkara terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pesta selebriti yang dihadiri oleh Raffi Ahmad dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang sempat viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus menyampaikan gelar perkara dilakukan setelah penyidik mengklarifikasi kepada sejumlah pihak terkait kasus tersebut.
"Saksi sudah kami klarifikasi. Pemilik rumah pun sudah, semua juga sudah. Nanti kita gelarkan," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (19/1/2021).
Reaksi Kuasa Hukum Raffi Ahmad Soal Kliennya Digugat ke Pengadilan karena Pesta Selebriti
Raffi Ahmad Digugat ke Pengadilan Negeri Depok, Ini Komentar Sang Kuasa Hukum
Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Raffi Ahmad dan kawan-kawan berujung pada laporan polisi dan Pengadilan.
Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) melaporkan Raffi Ahmad ke Polda Metro Jaya beberapa hari lalu.
Raffi Ahmad dilaporkan dan digugat oleh advokat David Tobing terkait dugaan melawan hukum, kasus yang dilaporkan secara perdata ke Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Dalam gugatan perdatanya, David Tobing meminta hakim menyuruh Raffi Ahmad berdiam diri di rumah selama sebulan, meminta maaf di media massa televisi dan media cetak, serta mengkampanyekan protokol kesehatan.
Rupanya laporan David Tobing langsung direspon dengan diberikan nomor perkara 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk, yang akan disidangkan pada 27 Januari 2021 mendatang.
Pihak Raffi Ahmad belum mau menanggapi laporan dan gugatan pengadilan yang diterima olehnya.
Kuasa hukum Raffi Ahmad, Prio menegaskan pihaknya belum tau kalau sang artis digugat ke Pengadilan Negeri Depok.
"Kami belum ada update sendiri (soal sidang)," kata Prio ketika dihubungi awak media, Senin (18/1/2021).