News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akui Mabuk Saat Pamer Kelamin, Pelaku Eksibisionis Sasar Korban Secara Acak

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terduga pelaku eksibisionis terhadap Rahayu Mutiara, istri Isa Bajaj diamankan jajaran Polsek Duren Sawit, Kamis (21/1/2021)

TRIBUNNEWS.COM - Ujeng tak sanggup lagi menunjukkan wajahnya saat dihadirkan sebagai tersangka pelaku eksibisionis oleh pihak kepolisian. Ia mengucapkan maaf sambil menundukkan kepala.

Sebelumnya, aksi eksibisionis yang dilakukannya viral di media sosial. Sebab, seorang korbannya adalah Rahayu Mutiara, istri komedian Isa Bajaj.

Isa Bajaj memosting potongan gambar CCTV pelaku aksi eksibisionis itu di Instagram.

Berbekal rekaman CCTV, jajaran Satreskrim Polrestro Jakarta Timur dan Satreskrim Polsek Duren Sawit berhasil membekuk pelaku atas nama Yusuf alias Ujeng (51) dikediamannya, di Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur.

Sambil mengenakan baju tahanan berwarna biru, Ujeng mengucapkan permintaan maafnya di depan awak media.

Baca juga: Isa Bajaj Ucap Alhamdulillah, Pelaku Eksibisionis Terhadap Istrinya Ditangkap

"Saya meminta maaf kepada keluarga Isa Bajaj baik untuk perbuatan disengaja atau pun tidak disengaja," ucapnya di Mapolrestro Jakarta Timur, Kamis (21/1/2021).

Ujeng mengatakan aksi tersebut hanya dilakukannya selama dua kali, yakni di Komplek Abadi dan Cipinang Elok.

Sementara untuk korbannya, ia mengatakan memilih secara acak, sehingga tak mengetahui bila korbannya pada Minggu (17/1/2021) pagi merupakan istri Isa Bajaj.

Istri Isa Bajaj Jadi Korban Eksibisionis saat Jalan Pagi di Komplek, Tunjukkan Foto Pelakunya Ngacir (Kolase Instagram @anyumutiara)

"Saya melakukan aksi itu dua kali di Komplek Abadi dan di Cipinang Elok. Saat itu saya mabuk karena minum anggur merah yang didapat dari tongkrongan," jelasnya.

Kapolrestro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan saat ini penyelidikan lebih dalam masih dilakukan terkait pengakuan pelaku.

"Tersangka bilangnya hanya dua kali melakukan aksi tersebut. Kami masih diselidiki lebih lanjut. Tersanhka dijerat Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 jo Pasal 281 KUHP Tentang Tindak Pidana Pornografi dengan kurungan penjara maksimal 10 tahun," tandasnya.

Kronologi

Terungkap perlawanan Rahayu Mutiara, istri komedian Isa Bajaj, saat berhadapan dengan pria pelaku eksibisionis.

Belum lama ini Isa Bajaj marah bukan main karena istrinya Rahayu Mutiara menjadi korban pelecehan seksual.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini