TRIBUNNEWS.COM - Soal pesta yang dihadiri oleh Raffi Ahmad hingga Ahok, pihak kepolisian ungkap sejumlah fakta hasil dari gelar perkara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus sampaikan hasil gelar perkara dari kasus yang menyeret nama presenter Raffi Ahmad.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Kamis (21/1/2021).
Baca juga: Hasil Gelar Perkara Kasus Pesta Raffi Ahmad: Tidak Ada Unsur Pidana, Polisi Hentikan Kasus
Pada Rabu (20/1/2021) kemarin, tim penyidik telah melakukan gelar perkara terhadap kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Kasus ini menyeret sejumlah nama publik figur Tanah Air, selain Raffi Ahmad.
Ada juga sang istri, Nagita Slavina, Anya Geraldine, Gading Marten, dan Sean Gelael.
Serta Komisaris Utama PT Pertamina turut nampak hadir dalam pesta perayaan ulang tahun seorang pengusaha.
Kehebohan ini menjadi ramai ketika Raffi Ahmad baru saja menerima vaksin Covid-19 bersama Presiden Jokowi.
Setelah mendapatkan laporan dari sejumlah pihak, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan.
Beberapa saksi terkait sampai Satgas Covid-19 sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Berikut sederet fakta dari akhir kasus pesta yang diduga tak menerapkan protokol kesehatan:
1. Tidak Ditemukan Alat Bukti yang Cukup
Kombes Pol Yusri menerangkan, berdasarkan pasal 184 KUHAP minimal terdapat dua alat bukti.
Namun dalam kasus ini, pihaknya tidak menemukan alat bukti yang cukup.