News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

5 Fakta Akhir Kasus Raffi Ahmad hingga Ahok Berpesta: Alat Bukti Tak Cukup, Penyelidikan Dihentikan

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terkait pesta yang dihadiri oleh Raffi Ahmad hingga Ahok, pihak kepolisian ungkap sejumlah fakta hasil dari gelar perkara.

Ternyata, sang pemilik rumah membuat acara perayaan tidak hanya beberapa waktu lalu saja.

Melainkan di tahun sebelumnya pun sudah membuat acara besar-besaran.

Bahkan sebelum ada Covid-19, tamu yang hadir bisa mencapai ratusan orang.

"Sebelum Covid-19 ini itu bisa muat 200 sampai 300 orang, tapi karena pandemi tidak dilakukan," imbuhnya.

5. Tim Penyidik Putuskan Kasus Dihentikan

Lantas, dari hasil gelar perkara pelaporan tersebut tidak memenuhi pasal yang dipersangkakan.

Yakni Pasal 93 Juncto Pasal 9 Undang Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Maupun berbagai Peraturan Daerah hingga Peraturan dari Kementerian Kesehatan.

Kombes Pol Yusri menerangkan, acara yang digelar bersifat tertutup dan sudah memenuhi protokol kesehatan.

Kemudian, tim penyidik memutuskan untuk melakukan penghentian penyelidikan.

"Hasil gelar perkara tersebut karena tidak terpenuhi persangkakan pasal."

"Tidak cukup dua alat bukti, sehingga dilakukan penghentian penyelidikan," tandas Kombes Pol Yusri.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini