Mengenai apa yang menjadi alasan jaksa mengajukan kasasi, belum disampaikan dalam keterangan pers.
"Adapun dasar mengajukan kasasi nantinya akan disampaikan ketika memori kasasi telah diajukan, yaitu 14 hari sejak menyatakan kasasi," tulis Luga.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim banding yang diketuai Hakim Tjokorda Rai Suamba dalam amar putusan bandingnya menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan, denda Rp 10 juta subsidair sebulan kurungan terhadap penggebuk drum Superman Is Dead (SID) tersebut.
Jerinx dinyatakan, terbukti sah dan meyakinkan melanggar pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Putusan banding majelis hakim PT Denpasar tersebut berkurang empat bulan dari putusan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Diketahui, majelis hakim PN Denpasar yang dipimpin Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menjatuhkan putusan satu tahun dan dua bulan (14 bulan) terhadap Jerinx terkait perkara ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali.(Putu Candra)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Ini Tanggapan Kuasa Hukum Jerinx Soal Kasasi Jaksa, Gendo: Penjatuhan Pidana Bukan untuk Pembalasan, https://bali.tribunnews.com/2021/01/28/ini-tanggapan-kuasa-hukum-jerinx-soal-kasasi-jaksa-gendo-penjatuhan-pidana-bukan-untuk-pembalasan?page=all