TRIBUNNEWS.COM - Simak sejumlah fakta terkait perceraian selebgram Tanah Air, Rachel Vennya dengan sang suami, Niko Al Hakim.
Santer diberitakan kabar kandasnya rumah tangga pasangan Rachel Vennya dan Okin, nama panggung Niko.
Keduanya diketahui memutuskan untuk menikah pada tahun 2017 dengan resepsi besar-besaran.
Baca juga: Hanya Niko Al Hakim Hadiri Sidang Cerai Perdana, Rachel Vennya Diminta Datang Saat Mediasi Kedua
Kabar perceraian bermula dari beredarnya data Pengadilan Agama Jakarta Selatan soal gugatan cerai tersebut di media sosial.
Selain itu beberapa waktu lalu Rachel Vennya sempat mengunggah story yang menyinggung perceraian.
Meski begitu, ia langsung menghapus setelah beberapa detik terunggah.
Dalam sebuah kesempatan selebgram 25 tahun ini memberikan klarifikasi.
Bahwa saat ingin membagikan kutipan soal perceraian itu, ia salah akun Instagram.
Lantas Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah membeberkan sejumlah fakta terkait gugatan ini.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Selasa (2/2/2021).
Berikut sederet fakta perihal perceraian Rachel Vennya dan Niko:
Terdaftar di Pengadilan Agama sejak 2 Minggu yang Lalu
Taslimah ketika ditemui mengungkapkan surat permohonan perceraian tertanggal pada Rabu, (13/1/2021).
Namun baru terdaftar di panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan satu minggu setelahnya.