News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Fakta-fakta Perceraian Rachel Vennya dan Niko: Tak Gugat Hak Asuh Anak hingga Alasan Ingin Berpisah

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut sejumlah fakta terkait perceraian selebgram Tanah Air, Rachel Vennya dengan sang suami, Okin (Niko Al Hakim).

Proses ini terdaftar dengan nomor perkara 381/PdtG/2021/PAJS.

"Untuk perkara Rachel Vennya Ronald binti Heru Purwanto telah terdaftar di panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada tanggl 20 Januari 2021," terang Taslimah.

Mediasi Sudah Terlaksana, Rachel Vennya Tak Datang

Ternyata, sidang pertama beragendakan mediasi telah dijadwalkan pada Selasa, (2/2/2021).

Potret Rachel Vennya dan sang suami, Niko Al Hakim. (Instagram @rachelvennya)

Namun Taslimah menerangkan Rachel Vennya selaku penggugat tidak hadir dan diwakilkan oleh sang kuasa hukum.

Sementara Niko, sebagai tergugat hadir sendiri dan langsung di mediasi tersebut.

"Jadi tadi pagi telah dilaksanakan atau telah dipersidangkan dengan dihadiri oleh kuasa hukum penggugat," jelas Taslimah.

"Tetapi penggugat tidak hadir karena sudah dikuasakan ke kuasa hukumnya."

"Sedangkan tergugat, hadir secara langsung dipersidangan," tambahnya.

Agenda Sidang Pekan Depan Masih Mediasi

Baca juga: Rachel Vennya Hanya Minta Cerai, Tak Tuntut Hak Asuh Anak dan Harta

Baca juga: Rachel Vennya Gugat Cerai Niko Al Hakim, Sempat Sebut Rumah Tangganya dengan Okin di Titik Terendah

Kemudian Taslimah menyebutkan bahwa sidang perceraian akan dilanjutkan pekan depan.

Dalam sidang ini diagendakan mediasi untuk kedua belah pihak.

Ia menuturkan bahwa proses mediasi diharuskan untuk dihadiri oleh Rachel Vennya maupun Niko.

"Dan agenda persidangan selanjutnya yaitu tanggal 9 Februari 2021 dengan agenda mediasi."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini