TRIBUNNEWS.COM - Simak sejumlah fakta terkait perceraian selebgram Tanah Air, Rachel Vennya dengan sang suami, Niko Al Hakim.
Santer diberitakan kabar kandasnya rumah tangga pasangan Rachel Vennya dan Okin, nama panggung Niko.
Keduanya diketahui memutuskan untuk menikah pada tahun 2017 dengan resepsi besar-besaran.
Baca juga: Hanya Niko Al Hakim Hadiri Sidang Cerai Perdana, Rachel Vennya Diminta Datang Saat Mediasi Kedua
Kabar perceraian bermula dari beredarnya data Pengadilan Agama Jakarta Selatan soal gugatan cerai tersebut di media sosial.
Selain itu beberapa waktu lalu Rachel Vennya sempat mengunggah story yang menyinggung perceraian.
Meski begitu, ia langsung menghapus setelah beberapa detik terunggah.
Dalam sebuah kesempatan selebgram 25 tahun ini memberikan klarifikasi.
Bahwa saat ingin membagikan kutipan soal perceraian itu, ia salah akun Instagram.
Lantas Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah membeberkan sejumlah fakta terkait gugatan ini.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Selasa (2/2/2021).
Berikut sederet fakta perihal perceraian Rachel Vennya dan Niko:
Terdaftar di Pengadilan Agama sejak 2 Minggu yang Lalu
Taslimah ketika ditemui mengungkapkan surat permohonan perceraian tertanggal pada Rabu, (13/1/2021).
Namun baru terdaftar di panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan satu minggu setelahnya.
Proses ini terdaftar dengan nomor perkara 381/PdtG/2021/PAJS.
"Untuk perkara Rachel Vennya Ronald binti Heru Purwanto telah terdaftar di panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada tanggl 20 Januari 2021," terang Taslimah.
Mediasi Sudah Terlaksana, Rachel Vennya Tak Datang
Ternyata, sidang pertama beragendakan mediasi telah dijadwalkan pada Selasa, (2/2/2021).
Namun Taslimah menerangkan Rachel Vennya selaku penggugat tidak hadir dan diwakilkan oleh sang kuasa hukum.
Sementara Niko, sebagai tergugat hadir sendiri dan langsung di mediasi tersebut.
"Jadi tadi pagi telah dilaksanakan atau telah dipersidangkan dengan dihadiri oleh kuasa hukum penggugat," jelas Taslimah.
"Tetapi penggugat tidak hadir karena sudah dikuasakan ke kuasa hukumnya."
"Sedangkan tergugat, hadir secara langsung dipersidangan," tambahnya.
Agenda Sidang Pekan Depan Masih Mediasi
Baca juga: Rachel Vennya Hanya Minta Cerai, Tak Tuntut Hak Asuh Anak dan Harta
Baca juga: Rachel Vennya Gugat Cerai Niko Al Hakim, Sempat Sebut Rumah Tangganya dengan Okin di Titik Terendah
Kemudian Taslimah menyebutkan bahwa sidang perceraian akan dilanjutkan pekan depan.
Dalam sidang ini diagendakan mediasi untuk kedua belah pihak.
Ia menuturkan bahwa proses mediasi diharuskan untuk dihadiri oleh Rachel Vennya maupun Niko.
"Dan agenda persidangan selanjutnya yaitu tanggal 9 Februari 2021 dengan agenda mediasi."
"Yang menggugat yaitu Rachel Vennya melawan Niko Al Hakim bin Gampang Yuni Trikoro sebagai tergugat," imbuhnya.
Rachel Vennya Tak Gugat Hak Asuh Anak hingga Gono Gini
Saat mengajukan gugatan cerai, Rachel Vennya hanya meminta untuk berpisah.
Ia disebutkan tak meminta soal hak asuh anak hingga harta gono gini.
"Untuk Rachel Vennya hanya mengajukan gugatan cerai saja."
"Tidak mengajukan gugatan yang lain, jadi untuk cukup perceraian," ungkap Taslimah.
Rachel Vennya Tulis Alasan Bercerai dari Niko
Taslimah mengatakan, Rachel Vennya membeberkan alasan ia ingin berpisah dengan suami.
Akan tetapi saat ini pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan belum bisa menyampaikan ke publik.
Hal ini dikarenakan proses perceraian yang masih berlangsung dan baru menjalani sidang pertama.
"Memang perceraian ini yang diajukan oleh penggugat terdapat atau dicantumkan alamat dan alasan-alasan kenapa dia menggugat."
"Namun belum dapat kami informasikan mengenai alasannya karena ini masih proses ya," tandas Taslimah.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)