Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.
Sementara, Gisel dan Gading resmi bercerai pada 23 Januari 2019 usai menjalani bahtera rumah tangga selama enam tahun.
Berkas diserahkan ke kejaksaan
Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara kasus video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes ke pengadilan.
Berkas perkara milik Gisel dan Nobu dinyatakan sudah lengkap dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Selasa, 2 Februari 2021.
Pihak penyidik tinggal menantikan apakah berkas yang telah disusun dianggap sudah lengkap atau belum.
"Kita menunggu saja dari JPU apakah memang dianggap lengkap atau P19. Itu nanti akan kita lengkapi semua termasuk olah tempat kejadian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, seperti diberitakan kompas.com.
Diketahui, polisi menetapkan dua tersangka lebih dahulu dalam kasus video syur berdurasi 19 detik.
Keduanya disebut sebagai pihak yang secara masif menyebarkan video asusila tersebut.
Kemudian, Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten pornografi pada 29 Desember 2020.
Terhadap Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.
Kendati berstatus tersangka, pihak kepolisian tidak menahan Gisel dan Nobu karena dianggap kooperatif selama pemeriksaan.
Adapun pertimbangan lain untuk Gisel karena masih memiliki anak yang membutuhkan bimbingan orangtua.
Terhadap Gisel dan Nobu dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Beri Dukungan pada Gisel, Gading Marten: Lu Butuh Apa, Gue Siap Bantuin