TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali terjerat kasus narkoba pada Kamis, (4/2/2021).
Sebelumnya, Ridho Rhoma sempat terjerat kasus yang sama di tahun 2017 lalu dan dinyatakan bebas pada awal 2020.
Ridho Rhoma ditangkap bersama tiga orang temannya di sebuah Apartemen.
Baca juga: Ridho Rhoma Kembali Terjerat Narkoba, Rhoma Irama Ungkap soal Komitmen: Papa Angkat Tangan
Mereka bertiga kemudian diamankan oleh Polres Metro Tanjung Priok.
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers dalam tayangan video di kanal YouTube KH Infotanment, Senin (8/2/2021).
Pada saat penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak tiga butir.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kantong celana milik Ridho Rhoma.
"Tiga orang ini kita gelandang masuk ke Polres, kita lakukan pemeriksaan sesuai protokol kesehatan," terang Yusri.
Sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ketiga orang ini harus melakukan swab tes terlebih dahulu.
Baca juga: Ridho Rhoma Terjerat Narkoba, Rhoma Irama Syok: Saya Nggak Percaya Pakai Banget
"Hasilnya semua negatif sehingga bisa dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang Yusri.
Setelah melakukan tes urine, Ridho Rhoma dinyatakan positif methamphetamine dan amphetamine.
Dua orang rekannya dinyatakan negatif dan dijadikan saksi pemeriksaan.
Setelah didalami, ternyata ridho Rhoma mengakui bahwa ia membeli barang haram tersebut dari seseorang pengedar.
"Ia beli melalui telepon, ia pesan sendiri, ia transfer sendiri kepada pelakunya (pengedar)," terang Yusri.