Penangkapan Ridho Rhoma bermula dari laporan dari masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian.
Polisi pun melakukan penelusuran dan akhirnya menangkap tiga orang di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.
Dari tiga orang tersebut, satu di antaranya Ridho Rhoma, putra dari Rhoma Irama.
Dari penggeledehan yang dilakukan, polisi menemukan tiga butir narkotika jenis ekstasi pada Ridho Rhoma.
"Di dalam apartemen itu ada tiga orang, pada saat kita lakukan penggeledahan terdapat pada saudara MR alias RR ini ada barang bukti jenis ekstasi," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat rilis kasus, Senin (8/2/2021).
Baca juga: Profil Ridho Rhoma, Penerus Rhoma Irama di Musik Dangdut yang Kini Kembali Terjerat Kasus Narkoba
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi membawa Ridho Rhoma dan dua orang lainnya ke Kantor Polisi.
Sebelum dilakukan pemeriksaan, pihak kepolisian telah melakukan tes deteksi Covid-19, dan ternyata ketiganya negatif.
Saat dites urine, hasilnya Ridho Rhoma positif mengandung Amphetamin dan Methamphetamine.
Sedangkan dua orang lainnya negatif, dan akhirnya dijadikan saksi dalam hal ini.
"Untuk saudara MR alias RR hasil tes urine positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamin. Untuk kedua rekannya itu negatif, sehingga dijadikan saksi," terang Yusri Yunus, dilansir YouTube KH Infotainment.
Baca juga: Ridho Rhoma Kembali Terjerat Narkoba, Bukan Sekali, Ini Perjalanan Kasus Putra si Raja Dangdut
Kepada polisi, pelantun lagu Menunggu itu mengaku dari sejak bebas hingga saat ini, Ridho baru menggunakan satu kali.
Terakhir ia menggunakan narkotika saat berada di Bali beberapa waktu lalu.
Pada saat tertangkap di apartemen kemarin, Ridho belum sempat mengonsumsi lagi.
"Terakhir dia menggunakan barang haram ini di Pulau Bali," kara Yusri Yunus.
"Sejak awal katanya baru itu yang dilakukan pada saat ada acara di Pulau Bali. Tertangkap kemarin belum sempat mengkonsumsi, tapi barangnya ada dan hasil tes urine positif," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Tio)