TRIBUNNES.COM, JAKARTA --Penyanyi dangdut Muhammad Ridho alias Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Ia diamankan aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok dari Apartemen Fraser Place Residence, Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021) lalu.
Dari hasil tes urine terhadap Ridho Rhoma, dipastikan ia positif amphetamine atau mengonsumsi zat narkoba amphetamine.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan sebelum mengamankan Ridho Rhoma, polisi sempat melakukan penggeledahan terhadap Ridho.
"Karena ia, MR alias RR ini, adalah orang yang dicurigai petugas, berdasarkan laporan masyarakat. Kemudian petugas melakukan penggeledahan atas RR, di badan dan pakaiannya," kata Yusri, Senin (8/2/2021).
Polisi pun menyergap Ridho di apartemennya.
Baca juga: Dua Teman Ridho Rhoma Tes Urinenya Negatif, Kini Dijadikan Saksi
Baca juga: Ridho Rhoma Ditangkap Bersama 2 Temannya di Apartemen, Sembunyikan Ekstasi 3 di Bungkus Rokok
Ridho kaget dan terkejut dengan kedatangan polisi.
Saat digeledah, kata Yusri, polisi menemukan satu bungkus rokok di kantong celananya.
"Di kantong celana depan bagian kanan saudara MR, ada satu bungkus rokok. Tapi ternyata di dalamnya, berisi tiga butir ekstasi,” kata Yusri.
Karenanya tambah Yusri, polisi membawa Ridho ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, untuk diperiksa lebih jauh.
"Juga dilakukan tes urine kepadanya, dan hasilnya positif amphetamin," katanya.
Menurut Yusri penangkapan anak Raja Dangdut Rhoma Irama itu, bermula dari informasi masyarakat. Dimana disebutkan adanya peredaran narkoba di wilayah Tanjung Priok.
Dari informasi itu, katanya polisi lalu melakukan penyelidikan dan diketahui ada narkoba yang sampai ke seseorang, dan berada di salah satu apartemen di Jakarta Selatan.
"Dan ternyata ia adalah saudara MR atau RR, yang ada di sana. Sehingga kami amankan, setelah dipastikan juga ada barang bukti narkobanya," kata dia.