"Di apartemen itu ada tiga orang, yakni MR dan dua rekannya," kata Yusri Yunus.
Ridho Rhoma ditangkap beserta tiga butir ekstasi yang ditemukan dalam bungkus rokok di kantong celananya.
Ridho Rhoma juga dinyatakan positif menggunakan narkotika.
"Tes urin terhadap MR atau RR hasilnya positif methamfetamine dan amfetamine. Untuk kedua rekannya itu negatif, kami jadikan saksi. Ini masih kita dalami," ujar Yusri Yunus.
Ridho Rhoma dijerat Pasal 112 ayat 1 sub Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam 4 tahun penjara.
Saat ini Ridho Rhoma ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.
Sebelumnya, Ridho Rhoma pernah ditangkap polisi karena kasus serupa pada Maret 2017.
Kala itu Ridho Rhoma ditangkap barang bukti sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisap.
(Budi Sam Law Malau)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ridho Roma Kaget dan Panik Saat Digeledah, Ternyata Sembunyikan Tiga Butir Ekstasi di Kantong Celana,