TRIBUNNEWS.COM - Berikut kabar terkini dari proses perceraian pasangan Kiwil dan Rohimah.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Rabu (10/2/2021).
Diketahui Rohimah telah mendatangi Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Desember 2020, lalu.
Baca juga: Kiwil Pastikan Semua Hartanya untuk Rohimah: Tujuan Saya Cari Harta untuk Senangkan Istri
Kedatangannya untuk melayangkan gugatan cerai pada Kiwil setelah kembali dimadu.
Kini, proses perceraian mereka masih terus berlanjut di PA Jakarta Selatan.
Sang komedian menerangkan, dalam sidang hari ini, sudah dijatuhkan talak pada istri pertamanya.
Juga sejumlah surat pernyataan soal perceraian sudah diserahkan dan diterima oleh hakim.
"Alhamdulillah tadi sudah saya serahkan semua surat pernyataan saya, talak kepada Rohimah."
"Dan hakim menerima berikut dengan surat pernyataan saya," terang Kiwil.
Kedua belah pihak kini sudah tidak ada keberatan dan permasalahan soal rumah tangga mereka.
Akan tetapi ternyata proses perceraian belum juga usai setelah berlangsung cukup lama.
Di mana awalnya Kiwil mengira sidang kali ini sudah memutuskan ia dan Rohimah resmi bercerai.
Baca juga: Kiwil Singgung soal Kemungkinan Rujuk, Rohimah Sebut Ada 2 Syarat yang Harus Dipenuhi
Baca juga: Akui Menyesal Cerai dengan Rohimah, Kiwil: Ini Sebuah Kesalahan yang Harus Diperbaiki
Namun ternyata hakim masih mengagendakan untuk menghadirkan saksi dari pihak istri.
"Namun karena ini pertama kali, saya pikir hari ini sudah ada keputusan ternyata dari pihak hakim masih ingin dengar saksi dari Rohimah," tambahnya,