Kendati demikian, Kiwil sudah benar-benar menjatuhkan talak pada Rohimah.
"Jadi saksi beliau akan dihadirkan, namun intinya saya secara tertulis dan lisan sudah menjatuhkan talak kepada Rohimah gitu."
"Masih ada sidang tapi hanya mendengarkan saksi saja," jelas Kiwil.
Untuk agenda mendengarkan saksi dari Rohimah, dijadwalkan pada pekan depan.
Ia menuturkan, kehadiran saksi ini adalah sosok yang tahu perjalanan hidupnya selama menjadi istri Kiwil.
"Saksi dari orang yang tahu perjalanan hidup saya, tanggal 17 Februari Rabu depan," ungkap Rohimah.
Sebelumnya, Rohimah sempat meminta pada hakim agar agenda selanjutnya dipercepat.
Namun permintaan itu ditolak dan tetap dijalani pada Rabu (17/2/2021), mendatang.
"Tadi bunda minta sama hakim untuk dipercepat tiga hari."
"Tapi nggak bisa, hakim minta tujuh hari," imbuh Kiwil.
Baca juga: Punya Peluang Rujuk dengan Rohimah, Tapi Stop Poligami, Kiwil: Ini yang Repot
Baca juga: Serahkan Semua Harta pada Rohimah, Kiwil: Saya hanya Bawa Kolor Keluar Rumah
Dalam kesempatan itu, Kiwil turut menegaskan memang sudah tidak bisa mempertahankan pernikahannya lagi.
Padahal rumah tangga mereka sudah dibina hampir selama 23 tahun.
Akan tetapi memang Rohimah sudah bulat tekadnya tak ingin kembali dipoligami.
Sedangkan Kiwil mengaku sendiri tak bisa hidup tanpa melakukan hal tersebut.